Sidang Suap Eks Walkot Cimahi: 5 Kepala Dinas Ngaku Pernah Dimintai Uang

18 Januari 2023 17:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus suap dengan terdakwa Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus suap dengan terdakwa Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, terhadap penyidik KPK, Robin Pattuju, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (18/1). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Lima Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Cimahi dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah: Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Cimahi Harjono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Cimahi Meydi Mustika, Kepala Dinas BPKP Endang, Kepala Dinas Arsip Pemkot Cimahi Dani Bastiani, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Cimahi Tri Polas Chandra.
Dalam sidang itu, terungkap fakta dari para saksi yang mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cimahi yakni Dikdik Sutarno -- saat ini dia menjabat Pjs Wali Kota Cimahi--.
Mulanya, para Kepala Dinas itu dikumpulkan oleh Dikdik di sebuah hotel di wilayah Sari Ater. Kemudian, Dikdik memberi informasi kepada mereka bahwa Ajay sedang dimonitoring oleh KPK sehingga butuh sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Para kepala dinas lalu dimintai uang dengan nominal beragam mulai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Uang yang telah diserahkan kemudian dikumpulkan di Mantan Kepala BPKAD Pemkot Cimahi, Ahmad Nuryana. Kini, Ahmad diketahui menjabat selaku Asda Ekonomi Pembangunan Pemkot Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
"Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta. Setahu saya demikian," kata salah seorang saksi, Harjono, ketika ditanya oleh jaksa di PN Bandung pada Rabu (18/1).
Sementara itu, saksi lainnya, Meydi, mengatakan uang itu diberikan dengan dalih sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Adapun uang yang diberikan tersebut, kata dia, berasal dari tabungan pribadinya.
"Intinya, kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK," ujar dia.
Hal senada dikatakan oleh saksi lainnya yakni Endang. Dia yang ketika itu menjabat selaku Camat Cimahi Utara mengaku dimintai uang senilai Rp 5 juta. Uang tersebut lalu diserahkan pada Ahmad Nuryana. Dia mengakui uang itu diserahkan sebagai bentuk loyalitas kepada Ajay.
ADVERTISEMENT
"Untuk Camat [nominalnya] Rp 5 juta," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.