Sidang Perdana Almas Telah Digelar, Nusron: Bukti Gibran Tak Terlibat Gugatan MK

7 Februari 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut sidang perdana gugatan wanprestasi dari mahasiswa UNSA Almas Tsaqabirru kepada tergugat Gibran Rakabuming Raka menjadi bukti bahwa Cawapres nomor urut dua tersebut tidak terkait dengan gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Meski hari ini penggugat maupun Mas Gibran tidak datang langsung ke pengadilan, persidangan perdana ini sudah cukup membuktikan bahwa Almas tak memiliki hubungan dengan Gibran. Tidak ada konspirasi-konspirasi penggugatan ke MK seperti yang dituduhkan.” tegas Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Menurut Nusron, jika permintaan dilakukan kepada orang yang sudah dikenal tentu akan Almas memiliki akses untuk berkomunikasi secara langsung.
“Ini kan yang ditempuh jalur gugatan. Jika ada orang yang mau menuntut terima kasih sampai menggugat, sampai ke ke persidangan, berarti memang tak ada hubungannya Mas Almas ini dengan Mas Gibran.” terangnya.
Nusron kemudian menegaskan dukungannya agar sidang ini diteruskan, agar masyarakat mendapat fakta yang utuh.
“Kita mendukung agar proses ini diteruskan, agar terang benderang. Agar jelas posisi kedua pihak. Kita meyakini ini akan membuktikan bahwa Mas Gibran tidak ada kaitannya dengan gugatan mahasiswa UNSA tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.” pungkas Nusron.
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebelumnya, Almas Tsaqibirru yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta, 29 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan materi terkait batas usia capres-cawapres ke mahkamah konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut kemudian menjadi landasan hukum bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres. Almas kemudian menggugat Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui kepadanya melalui media massa secara terbuka.
(RB)