Sianida hingga Arsenik Marak Dijual Online, Bagaimana Regulasinya?

1 Desember 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zat kimia sianida. Foto: RHJPhtotoandilustration/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zat kimia sianida. Foto: RHJPhtotoandilustration/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Publik tengah digegerkan dengan pembunuhan satu keluarga di Magelang. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara meracuni korban dengan arsenik dan sianida.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, tersangka bernama Dhio Daffa (22) mengaku membeli kedua bahan kimia mematikan itu secara online. Dhio mengaku tega menghabisi keluarganya lantaran kesal menjadi tulang punggung keluarga.
Lantas, apakah bahan kimia berbahaya itu memang boleh dijual bebas di pasaran? Bagaimana regulasinya?

Belum Ada Regulasi yang Ketat

Hingga saat ini, belum ada aturan yang memadai tentang bahan kimia. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Asnah Syam, menyebut Baleg masih menggodok aturan tersebut. Politikus NasDem itu menyebut masih mendengar masukan publik terkait penyusunan naskah akademik dan draf RUU-nya.
"Apabila pemanfaatan bahan kimia tidak dilakukan secara benar dan bijak dapat menjadi ancaman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karenanya, dibutuhkan undang-undang yang secara khusus atau spesifik mengatur tentang bahan kimia itu sendiri,” kata Hasnah dalam siaran pers, Kamis (24/11).
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
RUU Bahan Kimia sebetulnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Namun karena masih alot, pembahasa RUU tersebut pun mundur dan masuk dalam daftar Prolegnas 2023.
ADVERTISEMENT

Melihat Aturan Kemendag

Meski begitu, ada aturan yang menyinggung soal pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya ini. Itu ada di Peraturan Menteri Perdagangan RI no 7 tahun 2022.
Peraturan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya. Di peraturan itu ada 162 bahan kimia berbahaya, termasuk sianida dan arsenik.
Ilustrasi racun. Foto: Pixabay/qimono
Jadi, peraturan itu menyebut zat berbahaya hanya bisa didistribusikan oleh 3 pihak. Yakni, distributor terdaftar (DT), importir terdaftar (IT), dan perusahaan industri (IP). Definisi terdaftar di sini adalah memiliki surat izin perdagangan khusus bahan berbahaya.
Surat izin khusus itu pun tak sembarangan bisa diperoleh. Untuk mendapatkan surat izin perdagangan khusus itu harus melengkapi data seperti tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir produsen (API-P), KTP, NPWP bahkan surat rekomendasi pejabat industri yang berwenang. Surat izin itu pun hanya berlaku 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu dicatat, pendistribusian bahan berbahaya ini pun hanya dilakukan terbatas. Mereka ini adalah pelaku usaha yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku industri atau bahan pendukung.
Para pelaku usaha ini, misalnya, menggunakan bahan berbahaya untuk penyepuh emas atau perak, pembuatan racun tikus, atau kepada peneliti untuk kepentingan pendidikan. Itu pun harus memiliki surat izin. Disebutkan pula bahwa pelaku usaha dilarang untuk mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau memindahtangankannya kepada pihak lain.
Tangkap layar hasil pencarian 'arsenik' atau 'arsenic' di beberapa toko online. Foto: kumparan
Selain itu, pendistribusiannya juga disebut punya aturan tersendiri. Diperlukan lembar data keamanan atau yang disebut LDK. Itu memuat soal informasi penting dari bahan berbahaya tersebut, jenis bahaya yang ditimbulkan, penanganan bahaya hingga tindakan khusus saat keadaan darurat.
Dalam proses distribusinya, bahan berbahaya itu juga wajib dikemas secara baik dan diberikan label untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan. Labelnya itu pun harus jelas, seperti mencantumkan jenis, volume, simbol bahaya, penggunaan dan pernyataan bahaya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, segala pelanggaran di sini hanya akan dijatuhi sanksi administratif. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, terkait dengan racun yang marak dijual online, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, menyebut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah sepakat melalui MoU dengan pemerintah untuk turut mengawasi hal ini.
"Dan semua sudah diatur dan kita sudah sepakat dengan idEA-nya asosiasinya, tolong Anda yang melakukan seleksi pertama untuk merchant-merchant yang akan bergabung atau berdagang di tempat mereka dan kita sudah ingatkan beberapa kali," ujar Veri kepada kumparan melalui saluran telepon, Rabu (30/11) malam.
Reporter: Tri Vosa Ginting