Sesuai Arahan Anies, Pemprov DKI Tolak Izin Reuni 212 di Monas

17 November 2020 19:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa Reuni 212 memadati lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Reuni 212 memadati lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Izin pelaksanaan Reuni 212 di Monas ditolak oleh Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat nomor 4801/-1.853.37, tertanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” ujar Kepala UPK Monas, Muhammad Isa Sarnuri, melalui suratnya, Selasa (17/11).
Pemprov DKI tolak izin Reuni 212 di Monas. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dia menjelaskan, Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” kata dia.
Dia mengatakan, penutupan Monas ini akan terus dilakukan selama penyebaran corona masih terjadi di Jakarta. Sebab kawasan Monas sangat memungkinkan untuk menjadi lokasi kerumunan massa dengan jumlah besar.
Pemprov DKI tolak izin Reuni 212 di Monas. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apa pun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjutnya.