Sesaat Sebelum Vonis, Romy Cabut Gugatan Praperadilan

14 Mei 2019 14:06 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang vonis praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Namun sesaat sebelum vonis mulai dibacakan hakim, Romy melalui pengacaranya mengajukan pencabutan gugatan.
ADVERTISEMENT
"Ini ada surat catatan dari kuasa hukum pemohon mencabut praperadilan," kata hakim Agus Widodo ketika membuka persidangan.
Hakim pun meminta pendapat kepada pihak KPK selaku termohon dalam perkara ini. Pihak KPK meminta amar putusan gugatan praperadilan Romy tetap dibacakan hakim.
"Karena dalam persidangan ini sudah memasuki tahapan sejak awal dari jawaban hingga pembuktian, untuk itu kami minta kepada Yang Mulia untuk bisa tetap membacakan putusan dalam perkara ini," kata anggota Biro Hukum KPK.
Suasana sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara pihak kuasa hukum Romy yang diwakili Maqdir Ismail menyerahkan keputusan kepada hakim.
"Sepenuhnya saya serahkan pada Yang Mulia. Meskipun kalau dalam hukum acara, pencabutan perkara itu masih diperbolehkan sepanjang belum dibacakan putusan," ujar Maqdir.
Atas kedua pendapat tersebut, hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Romy menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tidak sah.
Romy mempermasalahkan penyadapan oleh KPK yang ia nilai ilegal serta OTT yang tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut sudah disanggah KPK dalam jawabannya.