Sempat Mangkir, Tersangka Korupsi Dana Pemakaman Corona Datangi Polres Jember

6 Agustus 2022 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan terhadap Mohammad Djamil, tersangka kasus korupsi honor pemakaman COVID-19. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan terhadap Mohammad Djamil, tersangka kasus korupsi honor pemakaman COVID-19. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus korupsi honor pemakaman COVID-19 Mohammad Djamil akhirnya mendatangi Polres Jember. Djamil sempat mangkir usai dipanggil 3 kali oleh penyidik Polres Jember.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Djamil hingga pukul 20.33 WIB masih diperiksa Polres Jember. Dia sudah berada di sana selama 11 jam atau sejak pukul 10.32 WIB pagi tadi.
"Sementara pemeriksaan masih berlangsung. Tersangka baru mau datang setelah tiga kali panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama.
Dika hanya tersenyum ketika diminta menanggapi sikap tersangka yang berkali-kali enggan diperiksa oleh penyidik.
Tawa kecil juga ditunjukkan Dika saat diminta mengomentari kesan sikap tersangka yang tidak kooperatif dengan kemungkinan konsekuensi menuai tindakan penyidik berupa penahanan.
"Nanti saja lah. Masih diperiksa itu," imbuh Dika seraya pamit karena hendak menuju lokasi kasus pembakaran dan penjarahan di Kecamatan Silo.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo juga menyampaikan bahwa lama waktu pemeriksaan tergantung keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Penyidik juga mempertimbangkan soal pilihan tindakan menahan atau tidak menahan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Saya cek dulu (hasil pemeriksaan)," katanya melalui telepon.

Eks Kepala BPBD Jember

Mohammad Djamil jadi tersangka kaitan dengan perannya yang pernah menjabat Kepala BPBD Jember tahun 2021 lalu. Ketika itu, dia diduga memotong honor ratusan orang petugas pemakaman korban COVID-19.
Penyidik kepolisian berkesimpulan, aksi pemotongan honor dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kaitan ini, Mohammad Djamil tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka. Langkah yang ditempuh dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Pihak yang digugat adalah Kapolres Jember bersama Kasat Reskrim.