Sebar Hoaks Hakim MK Diskualifikasi 02, Pria di Riau Berakhir di Bui
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Riau bernama Muhammad Arif (31) harus mendekam di bui. Ia ditangkap setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya, dengan nama Relawan Anis atau nama pengguna @arif92_8.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami tangkap setelah diduga memanipulasi suara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri di media sosial.
"Saat patroli siber tersebut, kami menemukan ada video berisi hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang diunggah oleh salah satu akun TikTok," ujarnya.
Dalam video yang diunggah oleh pelaku, terlihat seolah-olah hakim MK membacakan putusan Pilpres. Padahal, putusan baru dibacakan pada 22 April.
Selain itu, dalam video itu dituliskan narasi "Diskualifikasi Paslon 02" Prabowo-Gibran.
Masih dalam video itu, turut disertakan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja" serta "dengar baik-baik hey 02. Jgn maksakan kelicikan.kecurangan".
Dari sana, dilakukan penelusuran. Hasilnya, terungkap video ini diunggah oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kami juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten," ungkapnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.