Sebar Hoaks Hakim MK Diskualifikasi 02, Pria di Riau Berakhir di Bui

17 April 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Arif (31 tahun) ditangkap polisi setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Arif (31 tahun) ditangkap polisi setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Riau bernama Muhammad Arif (31) harus mendekam di bui. Ia ditangkap setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya, dengan nama Relawan Anis atau nama pengguna @arif92_8.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami tangkap setelah diduga memanipulasi suara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri di media sosial.
"Saat patroli siber tersebut, kami menemukan ada video berisi hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang diunggah oleh salah satu akun TikTok," ujarnya.
Muhammad Arif (31 tahun) ditangkap polisi setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya. Foto: Dok. Istimewa
Dalam video yang diunggah oleh pelaku, terlihat seolah-olah hakim MK membacakan putusan Pilpres. Padahal, putusan baru dibacakan pada 22 April.
Selain itu, dalam video itu dituliskan narasi "Diskualifikasi Paslon 02" Prabowo-Gibran.
Masih dalam video itu, turut disertakan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja" serta "dengar baik-baik hey 02. Jgn maksakan kelicikan.kecurangan".
Muhammad Arif (31 tahun) ditangkap polisi setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya. Foto: Dok. Istimewa
Muhammad Arif (31 tahun) ditangkap polisi setelah menyebar hoaks di akun TikTok miliknya. Foto: Dok. Istimewa
Dari sana, dilakukan penelusuran. Hasilnya, terungkap video ini diunggah oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kami juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten," ungkapnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.