Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri

3 April 2024 7:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 menyatakan mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Satgas PPKS UI melalui akun Instagram @ppks.ui. Mereka mundur sebelum masa bakti berakhir pada 30 September 2024.
"Kami, 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024, pamit undur diri. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang bersinergi bersama Satgas PPKS UI dalam upaya mewujudkan UI bebas kekerasan seksual," demikian pernyataan Satgas PPKS UI dikutip dari akun Instagram @ppks.ui, Rabu (3/4).
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pengunduran diri tersebut. Salah satunya soal Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas Satgas.
"Satgas pada hakikatnya bertugas membantu Rektor dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Akan tetapi dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa Rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dan mendukung tugas Satgas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan konkret dan nyata dalam kebijakan, cara pandang, sikap, dan perlakuan terhadap Satgas PPKS UI," tambahnya.
Satgas PPKS UI sendiri berdiri pada November 2022. Hal ini diawali dengan langkah Universitas Indonesia (UI) dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus maupun yang melibatkan sivitas akademika kampus, sesuai peraturan yang dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pembentukan Satgas PPKS UI tertera dalam SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia.
Satgas PPKS UI juga bertanggung jawab memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, melakukan koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun luar UI, mengajukan rekomendasi tindakan kepada pimpinan UI, dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan UI.
ADVERTISEMENT
Anggota Satgas PPKS dipilih melalui rangkaian seleksi yang telah dilakukan, termasuk “Uji Publik Calon Anggota Satgas PPKS” yang sudah diadakan sebelum peresmiannya, yaitu pada Oktober 2022.

Terima 78 Laporan Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Pada kesempatan ini, Satgas PPKS UI turut melaporkan jumlah kasus kekerasan seksual. Satgas PPKS UI menerima dan menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual.
Jumlah tersebut merupakan rentang waktu sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024. Satgas PPKS UI menyebut masih ada satu kasus yang masih dalam proses penanganan dan dalam tahap akhir.
"Dalam rentang waktu 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024, Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 menerima dan menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual dengan total 82 Terlapor/Pelaku dan 86 Korban. Tersisa 1 kasus yang masih dalam proses penanganan dan sudah berada dalam tahap akhir pemeriksaan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bentuk tanggung jawab moral kami, kami akan menuntaskan 1 kasus tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024 sembari menunggu SK Rektor terkait pemberhentian 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024," sambungnya.