Satgas: Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Corona Harus Ikuti Standar Kesehatan

28 Juli 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah pasien reaktif corona yang tampak masih mengenakan daster saat hendak dimakamkan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah pasien reaktif corona yang tampak masih mengenakan daster saat hendak dimakamkan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbagai kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 hingga keluarga korban yang memukul petugas di berbagai daerah menjadi sorotan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta masyarakat dan petugas untuk betul-betul memahami serta menjalankan standar pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus corona.
"Kami mohon agar para petugas kesehatan dan masyarakat yang bertugas pemakaman jenazah agar ikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, dan betul-betul mematuhi itu sebelum melakukan tugasnya," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (28/7).
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Wiku menuturkan, standar pemakaman jenazah pasien COVID-19 dapat diakses lewat laman www.covid19.go.id.
Ia berharap ke depannya kejadian-kejadian serupa seperti tata cara pemakaman jenazah pasien corona yang tak sesuai aturan, penolakan pemakaman, hingga pengambilan paksa jenazah tak perlu terjadi lagi.
"Harapannya adalah semua persoalan yang terkait video, atau stigma, atau sesuatu yang salah tidak sesuai dengan ditentukan yang dapat timbulkan bahaya untuk masyarakat agar tak terjadi," tutur Wiku.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, tugas kita bersama untuk bersatu lawan COVID agar bangsa kita bisa selamat," tutup dia.
Petugas membawa peti jenazah pasien virus corona untuk dimakamkan di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Berikut rincian protokol pemakaman jenazah COVID-19 yang baru:
Petugas menyiapkan liang lahat untuk jenazah kasus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Lebih lanjut, berikut adalah ketentuan pemakaman jenazah:
ADVERTISEMENT
=====
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona