Sanksi Pejabat Disdik Medan yang Serukan Dukung Prabowo-Gibran ke PGRI: Teguran

5 Februari 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar saat Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira menyerukan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar saat Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira menyerukan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira dinyatakan telah melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Musababnya: Andy menyerukan dukungan untuk paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di hadapan para pejabat PGRI.
Apa sanksinya?
“Kami menjatuhkan hukuman disiplin,” kata Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap pada Senin (5/2).
“Setelah kita pelajari semuanya, kita melihat ada yang tidak sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 3 huruf F. Itu kan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan,” sambungnya.
Yang disanksi teguran tertulis:
Yang disanksi teguran lisan:
ADVERTISEMENT

Sekilas Kasus

Peristiwa itu terjadi di Sekretariat PGRI Medan pada 12 Januari 2024. Andy, kepada para pejabat PGRI, menyatakan ini:
ADVERTISEMENT
Kadisdik Kota Medan, Benny Siregar, pernah membantah tindakan Andy adalah kampanye. Ucapan Andy, menurut Benny, cuma seperti obrolan di warung kopi.