Samin Tan Ditahan di Rutan KPK

6 April 2021 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi menahan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Samin Tan merupakan tersangka kasus suap yang buron hampir setahun.
ADVERTISEMENT
Samin Tan berhasil ditangkap pada Senin (5/4). Kini ia ditahan di Rutan KPK.
"Penahanan dilakukan 20 hari pertama terhitung 6 April 2021 sampai 25 April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/4).
Dalam konferensi pers itu, Samin Tan turut dihadirkan oleh KPK. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol.
Diketahui, Samin Tan berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah tempat yang berlokasi di Thamrin, Jakarta Pusat. Semenjak Samin Tan masuk daftar pencarian orang (DPO), KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memburunya.
Terkait kasusnya, Samin Tan dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Untuk Eni Saragih ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.