Saksi Ungkap Horornya Tragedi Kanjuruhan: Dengar Tembakan, Tak Ada Petugas Medis

19 Januari 2023 21:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua saksi pelapor yakni Yunani dan Nanang Efendi, mengungkap peristiwa tragedi Kanjuruhan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
Mereka merupakan milik usaha Warung 53 di sekitar Stadion Kanjuruhan. Letaknya di sebelah pintu Gate 10 Stadion Kanjuruhan.
Mereka menjadi saksi teriakan dan meninggalnya para korban akibat desak-desakan dan tembakan gas air mata dari dalam stadion.
Tempat usahanya seketika dijadikan tempat evakuasi para korban dari suporter Arema FC, Aremania.
"Saya lihat desak-desakan, jerit-jerit. Dengar suara ledakan dua kali di atas stadion. Asap enggak kelihatan," kata Yunani.
Ketika kekacauan terjadi, Yunani langsung membantu para korban untuk berlindung di warung miliknya.
"Saya beri minum, ada yang bocor. Saya kasih obat, banyak [jumlah suporter], enggak bisa dihitung," jelasnya.
"Ada yang meninggal, tetapi di dalam stadion, dibawa ke warung sudah meninggal," imbuhnya.
Yunani menyampaikan, ia tidak melihat petugas baik dari kepolisian hingga steward yang membantu untuk mengevakuasi korban di warungnya.
ADVERTISEMENT
"Yang bawa ke ruko Aremania, tidak ada petugas sama sekali," ucapnya.
Sementara Nanang Efendi mengatakan, dirinya melihat beberapa suporter yang memiliki tiket belum bisa masuk ke stadion saat pertandingan sedang berlangsung.
"Kalau bilang banyak yang jelas lebih 10 orang, mereka sudah bergelang tiket tetapi belum bisa masuk," kata Nanang.
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Menurutnya, para suporter yang tidak bisa masuk itu lantaran datang terlambat. "Sepertinya datangnya telat. Pintu stadion buka tutup, masih ada suporter belum masuk," ujarnya.
Nanang mendengar suara tembakan dari dalam stadion. Namun, dia tidak bisa memastikan saat itu suara tembakan apa.
"Kami tidak melihat, hanya mendengar dua kali ledakan di atas, terus riuh penonton keluar," tuturnya.
Sama seperti keterangan Yunani, Nanang juga tidak melihat adanya petugas kesehatan yang di area luar stadion saat kondisi tidak kondusif.
ADVERTISEMENT
"Setahu saya mungkin di dalam lapangan saja petugas kesehatan, saat kejadian juga tidak ada," tandasnya.

Polri Tetapkan 6 Tersangka

Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1).
Kelimanya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.