Saksi Cabut BAP karena Anggap Ahmad Dhani Tak Sebut Pendemo Idiot

14 Maret 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (14/3). Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan karyawan Hotel Majapahit, Ivan Yunus, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Hotel Majapahit merupakan tempat Dhani diadang pendemo saat akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Agustus 2018. Kala diadang, Dhani dalam vlognya mengutarakan, "Ini, ini idiot-idiot ini, mendemo orang yang tidak berkuasa".
Namun dalam kesaksiannya, Ivan merasa Ahmad Dhani tidak menyebut pendemo sebagai idiot. Sehingga ia mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dengan keterangannya.
"Kalau tidak sesuai ya saya cabut," kata Ivan saat ditanya oleh pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
Dalam sidang itu, Ivan juga mencabut keterangannya yang lain di BAP. Total ada 7 poin di BAP yang dicabutnya dan diubah. Tujuh poin itu di antaranya, Ivan tidak melihat terdakwa menyebut pendemo dengan kata 'idiot'; Ivan mengaku vlog terdakwa 'idiot' ditunjukkan kepada pendemo hanya asumsi subjektif; Ivan tidak mengetahui pembuatan vlog itu; Ivan mengaku terdakwa tidak menyebut nama dan kelompok di vlog itu.
ADVERTISEMENT
Sebelum Ivan, tercatat ada dua saksi lainnya yang telah mencabut BAP yakni Dudi Rosadi selaku pelapor dari Koalisi Bela NKRI dan Suhadak. Keduanya mencabut keterangan soal Ahmad Dhani mengatakan idiot kepada pendemo.
Namun menurut Aldwin, saksi yang telah mencabut BAP berjumlah 8 orang.
"Ada delapan saksi, satu saja yang tidak semuanya mencabut BAP. Mencabut yang mengatakan bahwa idiot itu diarahkan pada fakta, yang kemudian tidak ada," ujarnya sesudah sidang.
Adanya pencabutan BAP itu, kata Aldwin, membuatnya optimistis Dhani bakal bebas dari dakwaan "Saksi yang dihadirkan malah meringankan terdakwa," terangnya.