Saksi 01 soal Ganjar Minta Aparat Tak Netral: Maksudnya Saksi Partai
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah Candra Irawan, saksi dari pihak Jokowi-Ma'ruf yang memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Anas Nashikin.
ADVERTISEMENT
Anas mengatakan dirinya merupakan salah satu panitia Training for Trainers (ToT) TKN pada 20-22 Februari di sebuah hotel di Kelapa Gading. Diketahui dalam pelatihan tersebut hadir saksi 02 di MK yang merupakan caleg PBB, Hairul Anas Suhaidi.
"Mendengar kalimat agar aparat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan dalam Pemilu?" tanya kuasa hukum 01, Ade Irfan Pulungan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
"Seingat saya ada bahasa aparat memang," jawabnya.
"Maksudnya? misal?" tanya Irfan lagi.
"Kalau saya memahaminya, yang saya tangkap sebagai hadir saat itu saya tangkap saksi itu bagian dari aparat," kata Anas.
"Maksudnya bagian aparat?" tanya Irfan menegaskan.
"Kalau saksi partai itu aparat partai. Kalau saksi 01 itu bagian aparat. Saksi bukan berarti tak melakukan apa-apa. Tetap justru bekerja dengan sungguh-sungguh dalam upaya pemenangan baik sebelum saat hari H (pencoblosan) dan sesudahnya," jelas Anas.
Selanjutnya kuasa hukum 01 yang lain, Pasang Haro Rajagukguk, meminta penegasan Anas apakah aparat yang dimaksud Ganjar merupakan kepolisian. Anas menyatakan aparat yang dimaksud hanya saksi paslon 01.
"Itu aparat yang dimaksud petugas saksi atau aparat pemerintah?" tanya Haro.
ADVERTISEMENT
"Yang saya pahami, bahasa itu disampaikan pada calon saksi, maka saksi itu jadi bagian aparat pemenangan," ucapnya.
"Jadi bukan aparat kepolisian?" Haro meminta Anas menegaskan.
"Yang saya pahami itu (saksi partai)," tegas Anas.