Saat Sidang Tertunda 4 Jam karena 2 Terdakwa Makar Kekeh Pakai Koteka

21 Januari 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang eksepsi pernyataan makar pengibaran bendera Kejora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang eksepsi pernyataan makar pengibaran bendera Kejora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan makar dengan 6 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (20/1) kemarin sempat berjalan alot. Sebab 2 dari 6 terdakwa, Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni, kekeh menggunakan koteka saat sidang. Akibatnya, sidang sempat tertunda sekitar 4 jam.
ADVERTISEMENT
Sidang pada Senin (20/1) kemarin beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) para terdakwa.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, Mike, saat itu sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tetapi majelis hakim tidak bersedia memasuki ruang sidang lantaran Ambrosius dan Dano memakai koteka.
"Hakim ketua memberikan alasan bahwa persidangan memiliki tata cara persidangan terkait kesopanan," kata Mike saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Sebelumnya Ambrosius dan Dano telah menggunakan koteka saat sidang pembacaan eksepsi terdakwa pada 6 Januari. Saat itu majelis hakim masih memperbolehkan keduanya memakai koteka, Namun majelis hakim mengingatkan agar keduanya tidak menggunakan koteka di sidang selanjutnya pada 13 Januari.
Tetapi Ambrosius dan Dano tetap memakai koteka saat sidang 13 Januari, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut pada Senin (20/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Mike mempertanyakan standar etika kesopanan dalam persidangan. Menurut Mike, orang yang memakai koteka tidak melanggar asas kesopanan.
"Apa salahnya para terdakwa orang Papua memakai koteka? salahnya di mana? Malah mereka menghargai persidangan sehingga memakai kkoteka, seharusnya patut diapresiasi. Apakah identitas kultural ada kaitannya dengan standar adab?" kata Mike merujuk keputusan hakim yang enggan masuk ruang sidang.
Mike mengatakan, pihaknya sempat meminta majelis hakim mempertimbangkan alasannya dan kliennya tetap bisa memakai koteka.
Terdakwa makar Ambrosius Mulait (kiri) dan Dano Tabuni (kanan) mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Namun, kata Mike, majelis hakim tetap melarang dua kliennya memakai koteka. Hingga pada akhirnya ia membujuk Ambrosius dan Dano untuk mengganti koteka dengan celana panjang.
Pada akhirnya majelis hakim bersedia masuk ruang sidang dan menggelar sidang pukul 17.30 WIB, setelah Ambrosius dan Dano menggunakan celana panjang.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya dan rekan-rekan pengacara berikan pemahaman kepada klien kami. Sehingga mereka dapat memahami dan mereka membuka koteka mereka dan memakai celana panjang," kata Mike.
Adapun dalam kasusnya, Ambrosius dan Dano bersama terdakwa lain yakni Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Isay Wenda dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge, didakwa berbuat makar.
(Dari kiri) Terdakwa makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu sidang. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD dengan mengibarkan bendera bintang kejora.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 106 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana akibat makar ialah seumur hidup atau maksimal 20 tahun.