Saat Peraih Adhi Makayasa Lupa Nama Kabareskrim, Padahal Bertugas di Bareskrim

16 Desember 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, sempat disentil majelis hakim. Sebab, Irfan lupa nama Kabareskrim.
ADVERTISEMENT
Sebelum dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Irfan merupakan Kasubnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia dimutasi karena terlibat kasus obstruction of justice Yosua.
Kepada hakim, Irfan mengaku bergabung ke Bareskrim sejak 2019. Hakim pun sempat mengkonfirmasi Kabareskrim yang menjabat pada saat itu.
"Pada saat itu Kabareskrimnya, Pak….," jawab Irfan gagap sambil menoleh ke arah Agus dan Hendra.
Saat mendapatkan pertanyaan itu, Irfan sempat terdiam dan tampak bingung. Ia bahkan sempat menengok ke arah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kursi terdakwa. Majelis hakim kemudian heran dan menegur Irfan.
"Jangan dilihat ke situ [kanan, ke arah terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria], apa sumber inspirasi di situ," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada Irfan.
ADVERTISEMENT
"Masa enggak tahu?" timpal Suhel.
"Siap, mohon maaf lupa, Yang Mulia," sebut Irfan.
Sentilan Suhel itu terjadi saat Irfan dihadirkan menjadi saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya.
"Sudah berapa kali pergantian [Kabareskrim]?" tanya hakim lagi.
"Tiga kali, Yang Mulia," kata Irfan.
"Yang pertama siapa?" kejar hakim.
"Sebelum Pak Listyo Sigit, kemudian Listyo Sigit, baru sekarang Pak Agus," ungkap Irfan.
Pada awal 2018 hingga awal 2019, Kabareskrim dijabat Arief Sulistyanto. Pada Januari 2019, ia diganti oleh Idham Aziz.
Idham Aziz ditunjuk sebagai Kapolri pada November 2019. Posisinya diganti Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sejak Desember 2019 hingga Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Listyo Sigit juga kemudian menjadi Kapolri. Posisinya digantikan Agus Andrianto yang menjabat hingga saat ini.
Usai mengulik latar belakang karier Irfan, majelis hakim lanjut mengulik soal keterlibatan Irfan dalam pengamanan CCTV Kompleks Duren Tiga, kompleks rumah Ferdy Sambo, TKP eksekusi Brigadir Yosua.
Majelis hakim penasaran, sebab Irfan disebut pernah menjadi bawahan Sambo selama setahun. Lalu, setelah ada peristiwa di rumah dinas mantan bosnya itu, ia turut datang ke TKP pada 8 Juli 2022 malam. Padahal dia bertugas di Bareskrim, bukan di Propam Polri.
Kemudian, sehari setelahnya, 9 Juli 2022, ia ke Kompleks Duren Tiga lagi untuk mengganti DVR CCTV. Namun, Irfan mengaku itu ia lakukan karena menjalankan perintah atasannya, Arie Cahya alias Acay.
ADVERTISEMENT
Irfan mengaku ditelepon Acay untuk menghadap ke Agus Nurpatria di Kompleks Duren Tiga. Sesampainya di sana, ia melakukan pengecekan dan penggantian tiga DVR CCTV.
Setelah diamankan, DVR CCTV itu kemudian diserahkan ke Chuck Putranto selalu Korspri Ferdy Sambo.
Hal tersebut pun membuat hakim geregetan. Perbuatan Irfan itu dinilai janggal, sebab ia tidak punya wewenang mengamankan sekitar TKP. Juga, Irfan tidak punya surat perintah.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim mempertanyakan, kenapa Irfan begitu polos. Kenapa tidak bertanya-tanya kaitannya penggantian DVR CCTV dengan peristiwa di rumah Sambo. Padahal, Irfan sendiri tahu ada kejadian tembak-menembak.
"Malam itu Saudara sudah tahu, keesokan harinya di tanggal 9 Saudara diperintahkan lagi oleh Acay untuk bertemu dengan Agus. Tidak kah kepikiran Saudara, Saudara sudah datang tadi malam, ada kejadian diceritakan ketika Saudara sudah mengetahui, Saudara di Subdit III Pidum, sebagai penyidik di situ?" tanya hakim ke Irfan.
ADVERTISEMENT
"Siap, penyidik," kata Irfan.
"Ada kejadian malam itu Saudara diminta untuk mengamankan DVR, sebagai [polisi-penyidik] masa iya, Saudara tidak paham itu kaitannya apa, kok polos betul Saudara, kan itu pertanyaannya, mengarah ke mana itu, Saudara sudah sebutkan itu mengarah ke 46 [rumah Sambo], apa kaitannya ya. Jangan begitulah," kata hakim suaranya meninggi.
"Kan, menjadi tanda tanya itu. Udah gitu, aja, kok, ada kejadian semalam, suruh amankan CCTV terkait apa, kok, Saudara enggak tahu, enggak tahu, apa dalam pikiran Saudara, 'apa hubungannya', itu, kan, paling tidak sebagai penyidik Saudara sudah memahami itu," tambah hakim.
Irfan hanya diam. Lalu menjawab, "siap, Yang Mulia".
Karena turut serta dalam pengamanan CCTV yang menjadi alat bukti kasus pembunuhan Yosua itu, Irfan kemudian diterdakwakan dalam kasus obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
Irfan didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, serta Hendra dkk. Mereka disebut ikut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di kompleks Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irfan adalah jebolan Akpol 2010 dan peraih Adhi Makayasa. Ia juga juga merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Irfan sempat meniti karirnya di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut ke Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.
Saat ini AKP Irfan dipindahkan ke Yanma Mabes Polri buntut dari kasus Sambo. Ia menjadi satu-satunya terdakwa dari 6 terdakwa obstuction of justice yang belum disidang etik.
ADVERTISEMENT