Saat Konvoi Harley Davidson Juga Kena Tilang karena Langgar Aturan

29 Maret 2021 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Harley-Davidson Touring Road King Foto: Harley-Davidson Motor Company
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harley-Davidson Touring Road King Foto: Harley-Davidson Motor Company
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video penindakan terhadap pengendara Harley Davidson viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah pengendara dihentikan polisi.
ADVERTISEMENT
Mereka diminta menunjukkan surat kendaraan dan SIM. Usai pemeriksaan di pinggir jalan tersebut, sebanyak 4 moge itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Terkait hal itu, Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penindakan tersebut terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat pada Minggu (28/3) pagi. Kendaraan tersebut saat itu sedang berjalan dengan rombongannya.
"Yang pakai strobonya aja ada 4 motor. Kalau rombongannya banyak, cuma yang menggunakan motor itu kita berhentikan dan berikan penindakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (29/3).
Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Keempat kendaraan itu ditilang lantaran menggunakan strobo yang tidak sesuai peruntukan. Sementara yang lainnya tidak ditemukan kesalahan.
"Ya (empat motor) dibawa ke Polda, (storbo) dicopot di Polda," kata Argo.
Menurut Argo, ketentuan penggunaan strobo sudah dijelaskan dalam Pasal 59 UU LLAJ. Kendaraan sipil biasa tidak bisa menggunakannya.
ADVERTISEMENT
"Di Pasal 59 itu yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat, sudah ada ketentuannya kan. Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian. Karena ini digunakan di kendaraan sipil, kita lakukan teguran," kata Argo.