RUU DKJ Lewat dari Deadline, Tito Minta Pembahasan Selesai April 2024

13 Maret 2024 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendagri Tito Karnavian berharap pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat selesai di masa sidang 2024. Sebab, berdasarkan ketentuan UU IKN, seharusnya RUU DKJ bisa dilaksanakan 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.
ADVERTISEMENT
"Mengenai masalah waktu kami berharap banyak ini RUU DKJ dapat diselesaikan dalam masa sidang ini karena kita harus konsisten. Dalam amanat UU IKN pasal 41 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan," kata Tito dalam Rapat Baleg di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Sehingga, RUU DKJ seharusnya bisa selesai dan diterapkan pada 15 Februari 2024. Sementara, masa sidang IV akan berakhir pada 4 April 2024.
"Artinya deadline kita 15 Februari 2024, udah lewat. Dan kalau kita lihat ini adalah amanah yang sudah disepakati bersama di dalam penerbitan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022. Saya masih ingat betul itu ada dari 9 partai yang ada, 7 setuju sepenuhnya, kemudian 1 dengan catatan dan 1 yang nolak, dan paripurna disahkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tito meminta agar pembahasan ini harus dilihat sebagai amanat DPR sebagai institusi dan kesepakatan untuk membahasnya dengan pemerintah.
"Jadi deadline 15 Februari harus konsisten kita laksanakan," tegasnya.
Tito kemudian mengungkapkan bahwa DIM RUU DKJ sudah pernah diserahkan ke DPR pada Januari 2024. Namun, internal DPR memutuskan untuk mendahulukan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kemarin juga di ruangan ini juga bulan Juli draf dari DPR RI tentang revisi UU Desa itu Juli 2023. September kami merespons dengan buat DIM namun tidak dibahas dalam 2-3 kali masa sidang. Dibahas 5 Februari selesai satu hari saja dari jam 12 sampai jam 2 malam," jelasnya.
Berkaca dari pembahasan RUU Desa, Tito pun berharap agar semangat yang sama dapat diterapkan di pembahasan RUU DKJ.
ADVERTISEMENT
"Kalau bekerja maraton dan konsinyering dibahas satu per satu kami rasanya insyaallah selesai dalam waktu ini. Sehingga tidak jadi beban moral kita bersama. Kita lihat institusi DPR dan pemerintah yang sudah menyepakati yang jadi patokan negara apalagi ibu kota negara. Untuk kepastian hukum kami mohon konsekuen selesaikan di masa sidang ini," pungkasnya.