Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Dieksekusi PN Jaksel, Ini Awal Mula Sengketanya

3 Agustus 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 6 menit
Suasana halaman rumah bagian sisi barat kediaman Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi PN Jaksel, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana halaman rumah bagian sisi barat kediaman Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi PN Jaksel, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengeksekusi rumah mewah yang ditempati putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra. Eksekusi dilakukan setelah Guruh kalah gugatan dan diperintahkan mengosongkan rumah.
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut berada di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran, Jakarta Selatan. Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada hari ini.
"3 Agustus 2023," kata humas PN Jaksel Djuyamto.
Seperti apa awal mula sengketanya?

Jual Beli Rumah

Suasana halaman rumah bagian sisi barat kediaman Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi PN Jaksel, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Duduk perkara sengketa rumah ini bermula dari gugatan Susy Angkawijaya terhadap Guruh di PN Jaksel. Gugatan ini sudah berlangsung lama sejak 2014.
Dikutip dari salinan putusan kasasi, gugatan ini terkait sengketa jual beli rumah pada 2011. Susy menyatakan diri sebagai pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan. Jual beli itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/2011, tanggal 3 Agustus 2011.
Susy kemudian melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik di kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Pada 28 Februari 2013 tercatat peralihan kepemilikan rumah dari pemilik lama atas nama Guruh Soekarnoputra kepada pemilik baru Susy Angkawijaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Susy, pada saat tanda tangan Akta Jual Beli tahun 2011, Guruh juga menandatangani Akta Pernyataan dan Pengosongan di hadapan notaris. Pada intinya, menyatakan bahwa: ‘Penjual atau Penghuni dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Pembeli atas tanah dan bangunan selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung sejak ditandatanganinya akta ini’. Maka, Guruh seharusnya mengosongkan rumah selambat-lambatnya pada 3 Desember 2011.
Masih menurut Susy, Guruh juga sepakat dalam Akta Pengosongan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 40 juta untuk setiap hari keterlambatan. Nilai itu disebut 1% dari harga jual beli. Dengan asumsi 1% harga jual beli ialah sebesar Rp 40 juta, maka harga rumah dan tanah itu ialah Rp 4 miliar.
Suasana halaman rumah bagian sisi barat kediaman Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi PN Jaksel, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, Guruh disebut tidak mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan itu, bahkan hingga lebih dari 2 tahun. Susy mengaku dirugikan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan Guruh.
ADVERTISEMENT
Bahkan bila merujuk kesepakatan soal denda pengosongan rumah hingga kurang lebih 800 hari, maka nilainya hingga Rp 32 miliar.
Selain itu, Susy juga mengaku dirugikan karena telah mengeluarkan dan membayar uang pembayaran harga tanah dan bangunan. Sebab, bila ditempatkan di bank, maka akan mendapat bunga kurang lebih nilainya Rp 44 miliar.
Susy pun mengaku depresi berat karena dipersalahkan keluarganya lantaran wanprestasi Guruh. Ia menilai kerugiannya itu sebesar Rp 100 miliar.
Masih dalam salinan putusan, Guruh selaku Tergugat mengajukan eksepsi. Ia menilai gugatan Susy Kurang Pihak serta Kabur.
Kurang Pihak karena dinilai seharusnya turut menggugat Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI. Sebab tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa ialah ‘Benda Cagar Budaya’ yang perlu izin Gubernur DKI Jakarta bila terjadi peralihan.
ADVERTISEMENT

Saling Gugat di PN Jaksel

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Susy menggugat Guruh ke PN Jaksel pada 10 Februari 2014. Gugatan itu tertera dalam nomor 67/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Susy selaku Penggugat, Guruh selaku Tergugat. Tidak termuat penjelasan mengenai petitum yang dimohonkan dalam gugatan itu.
Dikutip dari situs PN Jaksel, Susy memenangkan gugatan dari tingkat pertama hingga kasasi. Pada tahap kasasi yang diketok pada 9 November 2016, tercantum beberapa poin yang dikabulkan hakim, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dalam mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan;
ADVERTISEMENT
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat seperti uraian di atas adalah cedera janji dan telah menimbulkan kerugian materil kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, apabila diperlukan dan meminta bantuan pihak berwajib dari Kepolisian Negara RI;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sejumlah Rp 32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah), sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan milik Tergugat;
Beberapa bulan setelah Susy Angkawijaya menggugat ke PN Jaksel, Guruh balik menggugat. Gugatan itu dilayangkan pada 11 Desember 2014 dan tertera dalam nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Guruh Soekarnoputra selaku Penggugat. Serta pihak Tergugat yakni BPN cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan; Suwantara Gotama; Susy Angkawijaya; dan Ruli Iskandar.
Gugatan itu ditolak, mulai dari tingkat pertama, banding, dan Peninjauan Kembali.
Pada Oktober 2022, Guruh mengajukan gugatan untuk membatalkan sita eksekusi. Gugatan tercatat dalam nomor perkara 991/Pdt.Bth/2022/PN JKT.SEL. Gugatan ditolak hingga tahap banding.
Guruh kembali mengajukan gugatan terhadap Suwantara Gotama dan Susy Angkawijaya pada 1 November 2022. Dalam gugatan nomor 1008/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Guruh meminta pengadilan menyatakan dirinya pemilik sah tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Gugatan ini dicabut pada Januari 2023.

Eksekusi PN Jaksel

Suasana di depan rumah Guruh Soekarno jelang pengosongan oleh PN Jaksel, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
PN Jaksel sudah mengeluarkan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah lebih dari tiga kali sejak 2020. Namun, Guruh disebut tidak melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
"Setelah ditegur beberapa kali, yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, tanggal 14 Februari 2020, ternyata pihak termohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata humas PN Jaksel Djuyamto.
PN Jaksel kemudian kembali mengeluarkan penetapan pada 31 Agustus 2022.
"Jadi, sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata, di mana para pihak yang bersengketa kemudian oleh putusan pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi terhadap permohonan tersebut," papar Djuyamto.
"Putusannya apa yang akan dilaksanakan itu adalah dalam hal ini agar termohon eksekusi dalam hal ini Guruh Soekarnoputra untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jl. Sriwijaya 3 No.1 RT 1, RW 3, Kurang Selong kecamatan di Kebayoran baru kepada tergugat III atau pemohon eksekusi dalam hal ini Susi Angkawijaya sebagai pihak pemenang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kini, eksekusi akan dilakukan pada 3 Agustus 2023 atas perintah pengadilan.

Guruh Merasa Terzalimi

Guruh Soekarno memberi keterangan kepada wartawan di kediamannya yang akan disita PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jelang eksekusi, Guruh hadir di rumah yang menjadi objek sengketa. Ia pun menyatakan diri sebagai pihak yang terzalimi.
“Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh saat ditemui di kediamannya Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Berdasarkan surat pemberitahuan penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor W1O.U3. 11.260.HK 02.VII.2023.BIL 11 Juli 2023 lalu pihak eksekutor akan melakukan eksekusi pengosongan hari ini.
Dalam surat itu, rumah di kawasan mewah yang kini dijaga ketat oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Front Pecinta Tanah Air memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya.
ADVERTISEMENT
"Saya merasa mereka juga merasakan, bahwa bukan saya saja pribadi, apalagi sebagai keluarga atau saya [sebagai] anak proklamator, terzalimi. Tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," ucap Guruh.
Guruh merasa kasus ini adalah bukti bahwa mafia peradilan dan mafia tanah masih ada dan marak. Oleh karena itu, ia yang merasa terzalimi hingga saat ini masih yakin berada di pihak yang benar.
“Dalam hal yang makin marak soal mafia-mafia di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya, itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar,” tutur mantan anggota DPR RI itu.
ADVERTISEMENT