RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Lagi 2020, Substansi Tak Berubah

21 November 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah RUU kontroversial yang tertunda pengesahannya pada DPR periode 2014-2019, dilanjutkan DPR periode 2019-2024. Termasuk dalam RUU yang kontroversial itu ialah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Bahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Jadi yang (Prolegnas) 2020 itu mungkin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, lalu RUU MK, RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya (2021), atau begitu selesai kita masukkan dalam RUU prioritas," kata anggota Komisi III DPR F-PPP, Arsul Sani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11).
Arsul mengatakan, meski terdapat sejumlah pasal yang ditentang publik beberapa waktu lalu, kemungkinan pembahasan lanjutan dua RUU tersebut tak akan mengubah substansi pasal per pasal. Sebab telah menjadi kesepatakan 10 fraksi di DPR periode lalu hanya merevisi dari sisi redaksional.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Apakah dibahas dari awal lagi nanti kami rapatkan. Tapi ada kesepakatan politik akhir periode lalu dari 10 fraksi, 9 fraksi kan masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang. Apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Mungkin yang kita akan lihat termasuk kita bicarakan kembali hal-hal yang terkait dengan redaksional, frasa, penjelasan. Tapi kalau politik hukumnya saya kira tidak," lanjutnya.
Meski tak ada perubahan secara substansi, kata dia, kemungkinan DPR memperluas penjelasan atas pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
"(Misalkan) soal aborsi, apakah aborsi secara prinsip itu dilarang itu enggak akan kita bahas lagi, yang paling kita bahas adalah penjelasan, mungkin diperluas untuk memastikan," tutupnya.
Diketahui pada September lalu aksi demo besar-besaran dilakukan mahasiswa di berbagai daerah.
Mereka menentang pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RKUHP misalnya, dinilai sejumlah pasalnya berpotensi mengkriminilisasi warga negara. Adapun RUU Pemasyarakatan dianggap mengistimewakan koruptor lantaran syarat ketat untuk mendapatkan remisi ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya DPR atas desakan mahasiswa dan masukan pemerintah menunda pengesahan dua RUU tersebut.