Riza Patria Apresiasi Pemerintah Pusat Sediakan Hotel Isolasi Pasien Corona

6 Oktober 2020 22:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Sosialisasi pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/@bangariza
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Sosialisasi pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/@bangariza
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi pemerintah pusat yang membantu menyediakan fasilitas isolasi pasien OTG corona maupun yang bergejala ringan. Fasilitas itu berupa penyedia tempat isolasi di hotel.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat baik dan terima kasih. Dan juga terima kasih kepada Pak Azis dari pimpinan DPR RI yang langsung mengecek, mengunjungi, memberikan masukan, terkait berbagai regulasi dan juga dukungan anggaran terkait penanganan dan penanggulangan COVID-19," kata Riza disela-sela kunjungannya ke salah satu Hotel tempat isolasi ditemani Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Hotel U Stay Mangga Besar, pada Selasa (6/10).
Riza berharap dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat ini, dapat segera mengurangi penyebaran virus corona di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan dukungan dari kerja sama pemerintah pusat, kita bisa segera mengurangi dan memutus penyebaran COVID-19," ujarnya.
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Krisnadi menjabarkan, tersedia 3.511 kamar di 19 hotel yang rencananya akan dijadikan lokasi isolasi. Namun, kata dia, dari 19 hotel tersebut akan digunakan untuk tenaga kesehatan menginap.
ADVERTISEMENT
"Dari 19 hotel tersebut, telah digunakan 12 hotel, yaitu 9 hotel untuk akomodasi penginapan tenaga kesehatan, 3 hotel untuk orang terkonfirmasi positif-COVID 19 tanpa gejala, termasuk Hotel U Stay Mangga Besar," kata Krinadi.
Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 sudah menetapkan lokasi isolasi sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, dan wisma.
Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT