Rhoma Irama Usai Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu: Kami Lapor ke Tuhan

10 April 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gugatan Partai Idaman di Tolak PTUN (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gugatan Partai Idaman di Tolak PTUN (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan PTUN memupuskan harapan Partai Idaman untuk bertarung di pemilu 2019. Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Partai Idaman atas keputusan KPU.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani sidang, Rhoma Irama menemui para pendukungnya di depan gedung PTUN, Jakarta Timur. Sang Raja Dangdut merasa usahanya untuk meloloskan Partai Idaman ke pemilu tak membuahkan hasil. Terakhir, dia hanya bisa mengadukan ini kepada Tuhan.
"Setelah kami lapor kepada berbagai LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berkaitan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai ke PTUN ternyata hasilnya seperti ini," kata Rhoma di lokasi, Selasa (10/4).
"Dan langkah terakhir, kami akan melapor kepada maha hakim yang maha adil, yaitu Tuhan Yang Maha Esa! Al-Fatihah,” ujar Rhoma.
Suasana mendadak hening. Rhoma dan seluruh pendukungnya menundukkan kepala sambil berdoa. Ujaran takbir menyeruak setelah doa dibacakan.
"Allahu Akbar," teriak para pendukung.
Sementara, kuasa hukum Partai Idaman, Alamsyah Hanafiah menyayangkan keputusan yang diambil PTUN tersebut. Dia menilai, keputusan ini sangat kontradiktif dengan putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK di mana MK wajibkan KPU untuk verifikasi partai politik. Tetapi keputusanya dia (KPU) tidak verifikasi, itu yang kita minta itu Surat Keputusan itu. Begitu,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengacu pada putusan MK No. 53 yang berisi bahwa baik partai lama maupun partai baru wajib dilakukan verifikasi faktual. Namun, KPU tidak melakukan verifikasi tersebut.
Atas dasar SK KPU No. 58 yang memutuskan bahwa Partai Idaman tidak lolos administrasi pendaftaran partai politik pada pemilu.