Reza Indragiri: Pencoret Musala di Tangerang Jangan Diberi Dispensasi Hukum

30 September 2020 23:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Indragiri, psikolog forensik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Reza Indragiri, psikolog forensik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Tangerang telah menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka dalam kasus pencoretan dan pengerusakan sajadah di Musala Darussalam. Dari hasil pemeriksaan, Satrio disebut mengalami depresi hingga pernah menjalani rukqiah hingga hipnoterapi.
ADVERTISEMENT
Ahl forensik dan psikolog Reza Indragiri mengatakan, depresi bukan termasuk kategori gangguan jiwa yang bisa mendapat keringanan hukuman.
"Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).
Satrio, pelaku pencoretan musala di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Reza menambahkan, jika benar Satrio depresi, polisi harus memeriksa orang yang berkewajiban menjaganya. Artinya, seharusnya orang tersebut bertanggung jawab atas segala tingkah laku Satrio, kenapa ia bisa berkeliaran dalam kondisi jiwa yang terganggu.
"Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," kata Reza.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Reza, hanya sepertiga penderita depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Sebagian besar depresi berasosiasi dengan kesedihan, keputusasaan yang mendalam.
Selain itu biasanya, para ilmuwan menganggap depresi adalah gerbang bunuh diri. Maka polisi juga wajib memonitor tingkah laku Satrio ketika berada di tahanan.
"Alhasil, jaga tersangka pelaku sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," ucap Reza.
Lebih lanjut, Reza mengatakan kasus ini bisa jadi mengangkat kepercayaan polisi sebagai aparat penegak hukum dalam bertugas. Karena, publik sudah banyak yang kecewa dengan penanganan polisi terkait kasus penganiayaan ulama yang terhenti begitu saja, karena pelaku disebut mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Penanganan hukum atas kasus Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum. Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja," tutup dia.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona