Respons Menko Polhukam soal Mahasiswa Unpam Sedang Gelar Doa Rosario Dianiaya

7 Mei 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menanggapi insiden penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang menggelar ibadah doa rosario di kosan di Kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (5/5).
ADVERTISEMENT
Hadi menegaskan, masyarakat Indonesia harus toleransi satu sama lain.
"Ya kita kan tetap harus memiliki satu toleransi yang tinggi ya, saling menghargai, saling menghormati, apalagi negara kita adalah negara bangsa," kata Hadi usai menghadiri acara halalbihalal MUI 1445 H di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/5).
Kejadian tersebut, kata Hadi, harus dilihat dengan jernih.
"Ini harus kita lihat secara jernih dan kita juga harus saling menghargai satu sama yang lain," ujar dia.
Suasana dari kontrakan mahasiswa korban penganiayaan saat ibadat di kawasan Babakan, Setu, Tangsel, Selasa (7/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang juga warga Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, ini dijerat pasal berlapis.
Keempat tersangka yakni D (53), I ( 30), S (36) dan A (26). Mereka melakukan penganiayaan pada Minggu malam.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 2 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 351 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ayat (1) terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT