Rektor UNJ Perintahkan Stafnya Setor THR ke Pejabat Kemendikbud Rp 55 Juta

23 Mei 2020 12:21 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rektor UNJ diduga terlibat tindak korupsi berupa pemberian THR kepada kepada salah seorang pegawai Kemendikbud RI.
ADVERTISEMENT
THR itu diberikan melalui salah seorang kepala staf di UNJ kepada pegawai Kemendikbud.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, saat ini kasus ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan ke Polda Metro Jaya.
“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus PMJ,” ungkap Yusri saat konferensi pers, Sabtu (23/5).
Dalam data yang dirilis polisi diketahui Rektor UNJ berinisial K diduga memerintahkan bawahannya yaitu DAN, Kabag Kepegawaian UNJ, untuk mengumpulkan uang THR dari di lingkup staf UNJ, yang akan diberikan kepada pegawai Kemendikbud.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin. Foto: Dok. UNJ
Uang THR itu terkumpul sebesar Rp 55 juta dan diberikan terkait jasa pegawai Kemendikbud telah membantu proses kenaikan jabatan beberapa dosen UNJ.
ADVERTISEMENT
“Saudara K memerintahkan penyerahannya kepada pegawai Kemendikbud untuk hari Rabu tanggal 20 Mei 2020. Penyerahan uang dimaksud mengutamakan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti sedangkan pegawai yang lainnya disesuaikan dengan ketersediaan uang,” jelas Yusri dalam keterangannya.
Saat ini polisi telah menetapkan DAN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara sebanyak 11 orang lain dari kedua instansi terkait menjadi saksi.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona