Rektor ITB soal SBM: Kekhususan Diberikan Terbatas, Tak Ada Surat Kelola Otonomi

24 Maret 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor ITB Reini Wirahadikusumah buka suara soal kisruh hak swakelola SBM saat ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat di depan DPR, Reini menyebut bahwa swakelola yang tercantum pada SK Rektor Nomor 203 tahun 2003 diberikan kepada SBM ITB dengan waktu terbatas.
ADVERTISEMENT
"SK 2003 itu kan suasana kita tahu arahnya otonomi yang mungkin masih mencari-cari bentuk. ITB melakukan banyak catatan pada waktu itu dan kekhususan diberikan dalam waktu yang terbatas degan misi khusus," papar Reini, Kamis (24/3).
Status keuangan swakelola otonomi itu juga disinggung tidak sesuai dengan Statuta ITB berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013.
Reini menegaskan bahwa selama ini tidak ada istilah hak kelola otonomi dalam surat resmi, melainkan sistem keuangan mandiri yang diatur tersendiri dan swadana.
Rektor ITB Reini Wirahadikusumah. Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
"Kenapa boleh dananya mencari sponsor secara khusus, karena untuk keperluan investasi awal. Jadi sesuatu yang baru diberi fleksibilitas, diberi gerak cepat untuk pendanaan dan disampaikan oleh ketua MWA pada masa itu," imbuhnya.
Sehingga, Reini menilai kekhususan SBM ITB dapat berakhir dan mulai kembali mengikuti kebijaksanaan pendanaan seperti fakultas lainnya.
ADVERTISEMENT
"Suasananya tahun 2000 berbeda dengan sekarang dan itu terbatas, tentunya saat ini kita perlu melakukan pelurusan-pelurusan, apalagi sudah kuat, dan perlu ada integrasi yang lebih baik," tandasnya.