Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran: Wajib Hukumnya

20 April 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun ikut berkomentar jelang putusan MK soal Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang. Ia menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal. Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.
Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Iya meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.
“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” imbuhnya.
Refly mengatakan, jika permohonannya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka ada intervensi kepada Majelis Hakim MK. Refly mendasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.
“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” pungkasnya