Ratna Sarumpaet dan Rencananya Usai Bebas Bersyarat

27 Desember 2019 6:53 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet (tengah) bebas bersyarat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet (tengah) bebas bersyarat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, bebas bersyarat. Dia mulai Kamis (26/12) sudah bisa keluar dari Rutan Wanita Pondok Bambu.
ADVERTISEMENT
"Iya terhitung hari ini (bebas bersyarat)," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, saat dikonfirmasi.
Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019. Dia dinyatakan bersalah menyebar hoak mengaku dianiaya hingga lebam oleh sejumlah orang di Bandung, padahal ternyata luka yang didapatnya karena operasi kecantikan.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna Sarumpaet diterima dan dikabulkan. Sebelum bebas, Ratna Sarumpaet sempat mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham.
Dengan itu, total 2 tahun hukuman penjara, Ratna Sarumpaet sudah menjalani hukuman lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak ditahan pada Oktober 2018.
Berikut sejumlah rencana Ratna Sarumpaet usai bebas bersyarat:
ADVERTISEMENT
Habiskan Waktu dengan Keluarga
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kawasan Kampung Melayu. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Ratna Sarumpaet menjelaskan sejumlah rencananya setelah resmi bebas. Rencana terdekat wanita 70 tahun tersebut adalah menghabiskan waktu bersama keluarga.
Untuk kegiatannya ke depan, Ratna Sarumpaet mengaku belum terlalu banyak memikirkan.
“Enggak sambutan yang muluk-muluk, lah. Ya, kita mau pergi makan saja,” ucap Ratna Sarumpaet saat ditemui di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Selesaikan Buku dan Buat Film
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ke depan, ia juga memiliki rencana mulai dari merilis buku hingga membuat teater dan film.
“Ada buku yang belum saya selesaikan waktu di tahanan, itu akan saya selesaikan dan insyaallah bulan depan terbit. Kalau selebihnya, sih, enggak kepikiran dulu. Mungkin, mau bikin teater, mungkin mau bikin film,” ujar Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Selama berada di dalam tahanan, Ratna Sarumpaet banyak menghabiskan waktunya dengan menulis buku berbentuk autobiografi. Lewat buku itu, dia berharap orang-orang bisa lebih memahami dirinya.
“Autobiografi itu tentang bagaimana melihat Indonesia melalui kacamata saya selama ini. Orang ‘kan selalu mikir, kenapa si Ratna ini aneh sendiri, cerewet sendiri. Saya pengin luruskan, gitu. Saya pengin kita punya satu pemahaman dengan apa yang saya lihat,” kata ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini.
Tetap Jadi Aktivis
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya juga tetap akan menjadi seorang aktivis, meski baru saja bebas dari penjara. Menurutnya, Ratna Sarumpaet tetap menyuarakan berbagai isu tentang keadilan.
"Saya pikir beliau akan tetap menjadi seorang Ratna Sarumpaet aktivis yang concern dengan isu kemanusiaan dan keadilan," kata Desmihardi saat dihubungi, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Wajib Lapor Tiap Minggu
Aktivis Ratna Sarumpaet berjalan dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta (5/10/2018). Foto: Antara/Reno Esnir
Meski bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet masih harus diwajibkan lapor seminggu sekali. Pelaporan dilakukan di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kalau pembebasan bersyarat harus diketahui oleh RT/RW karena ada wajib lapornya. Dan umumnya itu wajib lapor seminggu sekali dan harus ada penjamin,” ucap pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/12).
Insank mengatakan, proses wajib lapor itu dilakukan selama sisa masa tahanan Ratna Sarumpaet.
“Wajib lapornya ini menghabiskan sisa dari masa penahanan beliau,” kata dia.