Ramai Warga di Makassar Tolak Masjid Ditutup Selama PSBB

26 April 2020 10:25 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di Makassar menolak larangan ibadah di masjid jelang PSBB.  Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Makassar menolak larangan ibadah di masjid jelang PSBB. Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan warga di Jalan Rappokalling, Kota Makassar, ribut menolak penutupan tempat ibadah jelang berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (23/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, tampak warga mempertanyakan dilarangnya pelaksanaan ibadah di Masjid Jami Rappokalling. Mereka pun meminta pelaksanaan ibadah tetap jalan. Hal itu pun berhasil ditenangkan kepolisian dibantu TNI.
Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam PSBB salah satu aturannya yakni melaksanakan ibadah di rumah. Sayangnya, warga masih belum paham terkait bahaya beribadah berjemaah di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini.
“Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang, namun salat berjamaah tersebut karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yang sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya COVID-19, hal inilah yang dijaga,” kata Ibrahim lewat keterangannya, Minggu (26/4).
ADVERTISEMENT
Ibrahim menuturkan, potensi penularan juga sangat bisa terjadi saat beribadah berjamaah di rumah ibadah. Sebab, Kota Makassar menjadi salah satu daerah di luar Jawa yang tinggi pasien positif virus corona.
“Demikan juga kepada orang yang sudah kena dan juga tidak sadar kalau sudah jadi pembawa virus jahat buat orang lain,” imbuh Ibrahim.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran COVID-19 pada 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan COVID-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona