Ramai Isu Influencer Bawa Anak Naik Pesawat, Satgas Akan Evaluasi

11 Oktober 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak pakai masker naik pesawat saat pandemi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Anak pakai masker naik pesawat saat pandemi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah masih terus membatasi sejumlah kegiatan masyarakat demi menekan risiko kembali meningkatnya kasus COVID-19. Salah satunya dengan membatasi perjalanan anak usia di bawah 12 tahun menggunakan pesawat terbang.
ADVERTISEMENT
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, perjalanan tersebut sampai saat ini masih dibatasi dan belum ada perubahan aturan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran(SE) Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Walau aturan tersebut sudah nampak jelas, sayangnya masih banyak public figure atau influencer yang diketahui membawa anaknya ikut serta dalam penerbangan antar wilayah di Indonesia.
Pelanggaran tersebut kemudian dinilai akan jadi bentuk evaluasi ke depannya.
"Terkait implementasi di lapangan, terus menjadi evaluasi bersama. Jika ada perubahan nantinya pemerintah akan menginfokan kepada publik," kata Wiku kepada kumparan, Senin (11/10).
Pengamat menilai SE tak mengikat
Aturan soal penerbangan untuk anak tersebut dinilai oleh pengamat penerbangan, Alvin Lie, kurang mengikat. Sebab, SE bukanlah sebuah aturan yang tertera dalam undang-undang yang jika terdapat pelanggar, maka dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"SE bukan bagian dari tata perundang-undangan. SE hanya mengatur ke dalam, bukan untuk mengatur subjek hukum. SE tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, enteng-enteng saja melanggar SE, tidak akan kena sanksi hukum," kata Alvin.
Selain itu, para maskapai penerbangan juga tak dapat disalahkan lantaran verifikasi dan validasi terhadap kesehatan penumpang, termasuk usia. Hal tersebut seharusnya dapat dicegah oleh KKP, salah satunya melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“Jika sudah dicegah oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), misalnya validasinya dianggap tidak layak, dari PeduliLindungi-nya bagaimana, kan, bisa dihentikan. Kalau seperti ini, berarti dari aplikasi PeduliLindungi berarti juga dianggap layak terbang, kan? Nah, kalau pemerintah sudah menyatakan layak terbang, airlines alasannya menolak apa?” pungkas Alvin.
ADVERTISEMENT