Putri Candrawathi Akan Ditahan di Kejagung Usai Penyerahan Tersangka

5 Oktober 2022 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Candrawathi berbaju tahanan, usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi berbaju tahanan, usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri akan menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung. Setelah diserahkan ke Kejagung, ada beberapa perubahan lokasi penahanan.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, penahanan akan dipindah ke Rutan Kejagung. Saat ini, Putri ditahan di Rutan Bareskrim.
"Untuk tersangka PC, akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).
Lalu, untuk Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, akan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sisanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim.
"Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilaksanakan persidangan secara cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, polisi telah menetapkan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara, untuk kasus obstruction of justice, polisi menetapkan 7 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.