Puan Minta Pemerintah Segera Kirim Draf Omnibus Law ke DPR
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI telah menyepakati 50 RUU masuk prolegnas prioritas 2020, termasuk 4 RUU Omnibus Law , yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Farmasi, dan RUU Ibu Kota. Meski demikian, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, pihaknya masih belum menerima draf RUU Omnibus Law dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Belum (ada draf dari pemerintah). DPR belum menerima secara resmi draf Omnibus Law. Saya meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan secara resmi draf Omnibus Law yang akan disampaikan kepada DPR," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Sehingga kita juga tahu, apa yang sebenarnya yang akan dibahas, seperti apa. Jadi kalau sekarang, katanya beredar draf usulan Omnibus Law secara informal atau tidak resmi kepada masyarakat, DPR belum terima draf resminya," imbuhnya.
Mantan Menko PMK itu memastikan, pihaknya akan berupaya agar pembahasan RUU Omnibus Law itu bisa selesai dalam 100 hari kerja, sesuai dengan keinginan pemerintah. Apalagi, kata Puan, pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen memperbaiki iklim ekonomi dengan Omnibus Law tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau bisa selesai lebih cepat dari 100 hari, ya tentu saja akan kita lakukan. Karena ini semangatnya adalah memberikan iklim investasi dan ekonomi yang lebih baik ke depan," ucap Puan.
Selain itu, Puan menilai, sosialisasi soal RUU Omnibus Law ke masyarakat masih diperlukan. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan persepsi di tengah-tengah masyarakat.
"Sosialisasi juga harus benar, jangan salah persepsi. Jangan sekarang kita terpengaruh dengan draf yang kemudian belum tentu benar juga beredar di luar," pungkasnya.