PT MTB yang Salurkan H, ABK yang Meninggal di Kapal China, Tak Miliki Izin

20 Mei 2020 16:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi Laut Somalia. Foto: US Navy via Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Laut Somalia. Foto: US Navy via Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak penyalur WNI H, PT MTB, ternyata tidak punya izin untuk menempatkan ABK.
ADVERTISEMENT
H adalah WNI yang bekerja di kapal bendera China, Luqing Yuan Yu. Ia meninggal di atas kapal lalu jenazahnya dilarung di Laut Somalia.
Sampai saat ini penyebab kematian WNI H masih samar. PT MTB mengklaim belum menerima informasi lebih lanjut soal penyebab kematian.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan PT MTB tidak memiliki SURAT Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"PT MTB tak tercatat memiliki izin menempatkan awak kapal di luar negeri," ujar Judha dalam konferensi pers virtual Kemlu.
Pada Selasa (19/5), Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 2 agen yang memberangkatkan H ke kapal Luqing Yuan Yu, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun kumparan, dua agen tersebut berinisial MH, dan SS. Kedua pelaku merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.
Sementara itu, menurut Judha saat ini pihak Kemlu tengah mengupayakan agar seluruh hak kerja almarhum H untuk dipenuhi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Hak gaji sudah dibayarkan, santunan sudah dibayarkan, asuransi masih proses administrasi," ucap Judha.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.