PT Jatim Potong Hukuman Ahmad Dhani Jadi 3 Bulan Penjara

7 November 2019 19:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo. Ahmad Dhani sebelumnya dalam kasus ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh PN Surabaya, kini hukumannya dipotong hanya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," bunyi putusan majelis hakim PT Jawa Timur dalam SIPP PN Surabaya, Kamis (7/11).
Tercatat, putusan perkara tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11), dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY. Hasil banding itu diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh P.H. Hutabarat, dan dua hakim anggota, yakni Agus Jumardo dan R.R. Suryowati.
Menanggapi hasil putusan banding tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan belum menerima hasil keputusan banding kliennya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Aldwin mengapresiasi putusan hakim, lantaran menurunkan hukuman penjara Ahmad Dhani, yakni satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," terang Aldwin, Kamis (7/11).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Dhani. Pentolan Dewa 19 tersebut didakwa melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.