PSBB Transisi, Terminal hingga Mal Wajib Sediakan Parkir Sepeda

5 Juni 2020 22:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah sepeda yang terparkir di stasiun MRT Cipete, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah sepeda yang terparkir di stasiun MRT Cipete, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai akhir Juni 2020. Perpanjangan ini disebut dengan PSBB Masa Transisi. Keputusan Anies ini disambung dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka penularan corona di Jakarta, dan transisi menuju new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ada beberapa poin yang diatur dalam Pergub tersebut. Salah satunya penggunaan jalan utama untuk pejalan kaki dan pesepeda. Hal itu tertuang dalam Pasal 21.
Berikut isi dari Pasal 21;
(1) Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
(2) Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun
b. penyediaan parkir khusus sepeda.
(3) Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:
ADVERTISEMENT
a. ruang parkir perkantoran;
b. ruang parkir pusat perbelanjaan;
c. halte;
d. terminal;
e. stasiun; dan
f. pelabuhan dermaga.
(4) Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari kapasitas parkir
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.