PSBB Jakarta Berlaku 10-23 April 2020, Bisa Diperpanjang 14 Hari
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus corona .
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya itu, PSBB akan mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4). Masa berlakunya selama 14 hari hingga 23 April 2020 pukul 24.00 WIB.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," bunyi Keputusan Gubernur yang diteken Anies pada Kamis, 9 April 2020 itu.
Pemberlakuan PSBB itu dapat diperpanjang selama 14 hari. Namun harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 .
Selain meneken Kepgub, Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Isinya, mengatur soal pelaksanaan teknis PSBB di Jakarta.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT