Propam Polda Jateng Selidiki Senpi Revolver Milik Bripda D, Polisi Pemeras Warga

21 April 2022 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto yang menunjukan tampang Bripda D alias Bripda PPS (26), polisi pelaku pemerasan yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto yang menunjukan tampang Bripda D alias Bripda PPS (26), polisi pelaku pemerasan yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bid Propam Polda Jawa Tengah masih menyelidiki asal usul senjata api (senpi) rakitan jenis revolver milik Bripda D alias PPS (26), polisi pemeras warga yang akhirnya ditembak Tim Polresta Surakarta.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, senpi itu ditemukan saat Bripda D dilarikan ke RS Al Hidayah, Boyolali, akibat tembakan.
Bripda D mendapat luka tembak di perut lantaran melawan petugas saat hendak diamankan di wilayah Makam Haji, Sukoharjo.
"Mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut," ujar Iqbal dalam jumpa pers, Kamis (21/4).
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat menunjukkan foto mobil dan senjata api milik Bripda D dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Meski begitu, Iqbal menduga senjata tersebut dibeli secara pribadi oleh Bripda D.
"Senjata itu diduga dibeli," sebut dia.
Sosok Bripda D ramai dibicarakan usai anggota Polsek Slogohimo, Wonogiri, itu ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta. Tim Polresta Surakarta tidak mengetahui jika D juga merupakan anggota polisi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermuka saat Bripda D dan 4 orang komplotannya dilaporkan ke Polresta Surakarta lantaran memeras WP (66), warga Laweyan, dengan dalih tuduhan perzinahan. Bripda D dan komplotannya juga disebut meminta uang Rp 14.350.000 ke korban.
Atas perbuatannya, Bripda D terancam dipecat sebagai anggota polisi. Selain itu ia juga terancam pidana 4 tahun penjara karena kasus pemerasan ini.