Prof Eddy: Tersangka Saya Batal di Pengadilan, BW Harap Belas Kasih Jaksa Agung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saling menyinggung soal status tersangka dengan kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Berawal ketika BW keberatan dengan keberadaan Eddy Hiariej yang dijadikan ahli oleh pihak terkait, Prabowo-Gibran. BW mengungkit soal status tersangka Eddy Hiariej di KPK. Bahkan kemudian mantan Wakil Ketua KPK itu walk out saat Eddy Hiariej akan melakukan paparan.
Pernyataan BW tersebut kemudian dijawab Eddy Hiariej. Ia menyebut status tersangkanya di KPK itu sudah dibatalkan melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di pengadilan Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” kata Eddy di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Eddy lantas menyinggung BW yang pernah ditetapkan sebagai tersangka. Beda dengannya yang mengajukan praperadilan, Eddy Hiariej menyebut BW hanya meminta belas kasihan dari Jaksa Agung saja.
ADVERTISEMENT
“Saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang dia tidak mencari tapi mengharapkan belas kasihan dari Jaksa Agung untuk memberikan deponering,” ujarnya.
Kasus BW dan Eddy
BW pernah menjadi tersangka Bareskrim Polri atas kasus menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 lalu. Namun, statusnya gugur usai di-deponering oleh Jaksa Agung.
Sementara kasus Eddy, dia diduga bersama dua anak buahnya bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Eddy kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel soal penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Oleh Hakim Estiono, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan akan kembali menerbitkan sprindik atas putusan praperadilan itu. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai hal tersebut.