Pria Ini Dibekuk karena Selundupkan 5 Ribu Benih Lobster dari Pacitan

22 Maret 2018 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti hasil penindakan benih lobster. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti hasil penindakan benih lobster. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pamuji alias Kempleng, (41) harus berurusan dengan polisi setelah membawa 5.000 benih lobster tanpa disertai surat izin atau SIUP. Pelaku diduga terlibat praktik illegal fishing dengan menyelundupkan benih lobster dari Pacitan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Benar kejadian itu. Pelaku harus kami amankan karena tidak bisa menunjukkan surat izin yang diminta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (22/3).
Frans mengatakan, polisi sudah terlebih dahulu menunggu kedatangan Kempleng yang memang diintai sejak awal. Setelah mengidentifikasi ciri pelaku dan kendaraannya, Kempleng langsung dibekuk.
"Jadi anggota kami mendapat informasi adanya praktik illegal fishing berupa benih lobster berasal dari Kabupaten Pacitan," ucap Frans.
Kempleng dibekuk saat berhenti di sebuah SPBU di kawasan Karangan, Trenggalek. Tim gabungan Unit Opsnal dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek langsung mengamankan pelaku, sekira pukul 23.00, Rabu (21/3). Warga asal Desa Tanjungsari, Kabupaten Pacitan itu menyerahkan diri tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Kempleng mengaku punya usaha pengangkutan benih lobster dengan imbalan Rp 1 juta sekali antar. Dirinya merupakan kurir yang bertugas mengirim benih lobster dari seorang pengepul di Kabupaten Pacitan bernama Godek. Sementara pembeli benih lobster sedang menunggu di daerah Trenggalek.
"Godek ini yang masih menjadi DPO petugas. Benih lobster ini mau dijual kepada pembeli yang telah menunggu di wilayah Trenggalek, yang belum diketahui identitasnya. Masih dilidik," jelas Frans.
Setelah mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni 1 unit mobil Toyota Avanza, 2 kotak styrofoam besar berisi 25 buah kantong plastik.
"Masing-masing plastik berisi 200 ekor benih baby lobster (benur), sehingga total benih lobster yang disita berjumlah 5.000 ekor," kata Frans.
ADVERTISEMENT