Pria di Makassar Sebar Video Porno Eks Pacar karena Sakit Hati Ditinggal Nikah

16 Juni 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Muhammad Akbar Setiawan (32), di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena menyebarkan video porno mantan kekasihnya kekasihnya karena tidak terima ditinggal nikah.
ADVERTISEMENT
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, Akbar telah menyebarkan video konten asusila korban inisial ER, yang tak lain kekasihnya sendiri. Video porno itu, disebarkan kepada teman-teman korban.
"Video (porno) itu disebar melalui messenger dan WhatsApp," kata Kompol Dharma kepada kumparan, Kamis (16/6).
Wanita asal Pangkep itu pun, kemudian tak terima videonya tersebar. Sehingga, wanita itu melapor ke polisi. Adanya laporan polisi (LP) itu, Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak menyelidiki.
Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui. Dia pun langsung ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Maricaya Selatan, Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (15/6) malam.
"Pelaku mengakui perbuatannya, sengaja menyebar video porno itu, karena dia sakit mendengar korban akan menikah dengan laki-laki lain," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.