Pria di Bali Menyamar Jadi Pecalang, Peras Pemilik Toko untuk Modal Judi

2 Juli 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Minggu (14/3).  Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Minggu (14/3). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Ketut Suandita (25), pura-pura menjadi pecalang atau petugas keamanan desa adat untuk memeras pemilik toko di Bali. Uang tersebut digunakan untuk main judi.
ADVERTISEMENT
"Total uang yang didapat oleh pelaku sebesar Rp.1. 230.000 dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi," kata Kasubag Humas Polda Bali Iptu Oka Bawa dalam keterangan rilisnya, Jumat (2/7).
Kasus ini terungkap atas laporan dari seorang pemilik toko kelontong di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pada saat itu, pelaku yang mengenakan pakaian ala pecalang meminta uang untuk kegiatan pecalang senilai Rp 40 ribu, uang muda-mudi banjar senilai Rp 120 ribu, dan uang keamanan senilai Rp 150 ribu. Total uang yang diperas senilai Rp 310 ribu.
Pemilik toko yang curiga akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Kamis (1/7), pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan sejumlah korban dan keterangan saksi, pelaku ternyata beraksi mulai Mei hingga Juni 2021 lalu di 8 warung di kawasan Abiansemal. Masing-masing toko diperas uang dengan tarif yang berbeda. Paling rendah Rp 40 ribu dan paling tinggi Rp 800 ribu.
"Bahwa pelaku mengakui pernah ditangkap oleh opsnal Polsek Ubud dalam kasus pemerasan di beberapa TKP di wilayah Ubud pada tahun 2017," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.