Praperadilan Kivlan soal Kepemilikan Senjata Api Diputus 9 September

6 September 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Kivlan Zen. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Kivlan Zen. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen yang diajukan istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, akan digelar Senin (9/9). Dwi menggugat Kapolri atas prosedur penangkapan dan penahanan Kivlan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
"Senin, 9 September, untuk acara putusan perkara 101. Demikian sidang kami buka lagi Senin, dengan pembacaan putusan," ujar Hakim Toro Ridarto dalam agenda kesimpulan di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (6/9).
Permohonan praperadilan yang diajukan Dwi teregistrasi dengan nomor 101/Pid.Pra/2019/PN.JKT. Kuasa hukum Kivlan, Toni Tachta, menuturkan, persidangan akhirnya bisa diputus setelah pengadilan berkali-kali memanggil pihak Polri.
"Jadi praperadilan 101 sebagai pemohon istri Pak Kivlan, termohon itu Pak Kapolri, sudah sampai kepada kesimpulan, di mana persidangan itu bisa terjadi setelah tiga kali panggilan," kata Toni.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Kivlan yang juga menjadi kuasa hukum istrinya, mengajukan delapan bukti. Tonin menilai, posisi Dwi sebagai istri Kivlan memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
"Isi kesimpulan itu sesuai dengan hukum acara, apa yang menjadi fakta dalam persidangan, di mana kami mengajukan ada delapan bukti, bahwa istri Pak Kivlan benar dan bukan istri orang lain, artinya secara legal standing memang boleh dilakukan praperadilan," jelas dia.
Dalam tuntutannya, Dwi menyebut, seharusnya, pihak kepolisian memberikan surat penangkapan hingga penahanan kepada keluarga Kivlan. Namun nyatanya, hal tersebut tak terjadi.
Tim kuasa hukum Kivlan Zen. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Jadi sampai hari ini sampai kemarin kami lihat pembuktian enggak ada dari bukti T1 sampai T20. Yang ada hanya surat penangkapan, penahanan, segala macam, tapi tidak ada yang diberikan ke Ibu Kivlan. Dengan demikian, menjadi fakta persidangan dalam kesimpulan kami bahwa apa yang kami dalilkan dalam praperadilan kami sudah terpenuhi," tegas Tonin.
ADVERTISEMENT
Kivlan pertama kali dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Kivlan lalu diperiksa sejak Rabu (29/5) sore, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar.
Dalam waktu yang sama, Kivlan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.