Prajurit TNI dan Korban Mutilasi di Mimika Rekan Bisnis Jual Beli Solar

20 September 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga orang pelaku sipil dan enam anggota TNI telah dijerat sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Mimika. Ternyata para pelaku dan korban memiliki hubungan. Mereka merupakan rekan bisnis.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, saat membacakan laporan temuan hasil investigasi kasus mutilasi terhadap warga Mimika, Selasa (20/9).
Anam menyebut, para tersangka merupakan rekanan bisnis usaha solar.
"Setelah kita selidiki, para tersangka ini memang terhubung dengan bisnis solar. Hal ini terlihat dari banyaknya drum berisi solar di tempat mereka merencanakan pembunuhan. Mereka juga punya grup WA untuk bisnis ini," kata Anam.
Anam tidak menjelaskan secara rinci bagaimana peran dan keterkaitan para pelaku dalam bisnis itu. Namun dirinya menyebut, bisnis solar yang dikerjakan para pelaku terbilang berjalan mulus sebab lokasinya begitu strategis dekat kawasan nelayan.
Meski begitu, Komnas HAM masih belum bisa memastikan motif apa yang melatarbelakangi pembunuhan itu, apakah terkait persaingan bisnis atau bukan. Motif tersebut masih akan didalami.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, tak hanya bisnis solar, Anam juga meminta tim penyidik dari TNI untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku TNI atas kepemilikan senjata api rakitan.
"Kami mau minta Letkolnya terutama soal pengawasan solar senjata rakitan itu. Bagi kami juga aneh, kenapa dia kok punya senjata rakitan yang itu waktunya juga cukup lama (sejak 2019)," kata Anam.
Rekonstruksi kasus mutilasi di Papua yang melibatkan prajurit TNI, Sabtu (3/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Temukan Indikasi Obstruction of Justice
Dalam investigasinya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari para pelaku pembunuhan.
Beberapa temuan itu, kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, yakni dengan menghapus jejak komunikasi antar tersangka serta tindakan mutilasi yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, upaya pembuangan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam karung yang sudah diisi pemberat agar tenggelam dan tidak muncul di permukaan juga dimaksudkan para pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhannya.
Anam mengatakan, bukti kunci yang akan membuat terangnya peristiwa ini adalah hasil investigasi dan pemeriksaan ponsel pelaku.
"Kami mendorong tim segera melakukan investigasi HP para pelaku, posisi HP (tersangka) yang sipil di polisi, yang tentara di Subditpom," jelasnya.
Pelaku Diduga Tak Hanya Sekali Melakukan Mutilasi
Choirul Anam menduga para pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Mimika disebut tidak cuma sekali melakukan mutilasi. Hal tersebut disadari Anam saat melakukan bertanya alasan mereka melakukan pembunuhan namun hanya direspon dengan muka yang datar.
ADVERTISEMENT
"Yang paling menakutkan adalah ketika kita periksa pelakunya. Kenapa kalian melajukan mutilasi dan sebagainya, mimiknya itu lo, datar begitu. Harus ditanya berkali-kali baru ngomong menyesal," terangnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaku sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya. Sehingga perlu dilakukan pendalaman apakah memang ada potensi bahwa pelaku ini pernah melakukan tindakan yang sama di peristiwa yang berbeda.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (5/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
Pelaku Pantas Dicopot Dari TNI
Apa yang dilakukan para tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil Mimika merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Melakukan pemotongan dan itu seluruh bagian tubuhnya, itu di dalam banyak praktik disebut merendahkan martabat manusia," jelas Anam.
Anam menjelaskan bahwa 4 korban dihabisi para pelaku menggunakan cara-cara yang keji. 2 korban tewas ditembak senjata api. Sementara dua sisanya tewas ditikam menggunakan senjata tajam berkali-kali. Bahkan, saat salah satu korban masih memiliki ruang napas (hidup), korban kembali ditikam lagi oleh para tersangka.
ADVERTISEMENT
Anam mewakili Komnas HAM juga sangat mengecam tindakan yang dilakukan pelaku yang dinilai melukai nurani dan martabat manusia. Dirinya berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
"Oleh karena itu, anggota-anggota TNI itu harus segera dipecat dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.