PPP: Presiden-DPR Setara Sebagai Lembaga

15 Desember 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi pernyataan anggota Komisi I Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut yang mengatakan anggota dewan boleh melakukan karantina mandiri seperti Presiden Jokowi karena DPR dan presiden setara.
ADVERTISEMENT
Menurut Arsul, kesetaraan presiden dengan DPR tercermin secara kelembagaan, di mana hal itu juga direpresentasikan oleh anggota-anggota DPR.
“Yang setara dengan presiden itu DPR sebagai lembaga. Tentu memang DPR itu representasi konkretnya adalah para anggota DPR,” kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).
Karena itu, ia meluruskan perkataan anggota DPR termuda tersebut. Bahwa yang dimaksudnya adalah DPR dalam sisi kelembagaan.
“Jadi kalau yang disampaikan oleh Mbak Brigitta, saya kira itu juga tidak usah disalahkan juga. Karena maksudnya adalah dari sisi kedudukan kelembagaan negara. Lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR itu sama. Maksudnya, kan, begitu,” jelasnya.
Waketum PPP ini menilai permasalahan justru terletak pada tindakan membandingkan antara presiden dengan anggota DPR. Bagi Arsul, presiden pasti memiliki aturan protokoler tersendiri dan berbeda dengan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
“Nah, justru persoalan itu. Kalau saya melihat, persoalan [karantina] mandiri itu bukan kemudian, kalau bagi saya, bandingannya dengan presiden. Karena di mana pun, presiden selalu punya protokoler yang berbeda, di mana pun lah,” ujar dia.
Ia juga mendorong agar anggota DPR dapat memanfaatkan keistimewaannya dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak tampak berjarak dengan masyarakat.
“Yang harus dipikirkan adalah supaya tidak terjadi jarak yang kelihatan, kok, jauh sekali antara hak-hak yang bisa dinikmati oleh pejabat publik sebagai anggota DPR dengan masyarakat,” tutup Arsul.
Sebelumnya, Hillary menjelaskan sebenarnya izin anggota DPR melakukan karantina di rumah untuk memberi menjaga kewibawaan kelembagaan dan tidak melanggar UU. Sebab DPR dianggap setara dengan Presiden yang juga boleh karantina mandiri.
ADVERTISEMENT