PPP Gugat Hasil 3 Dapil Pileg di Jatim: Berpengaruh pada PT 4 Persen

29 April 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PPP mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu daerah yang digugat PPP adalah provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
PPP menggugat tiga daerah pemilihan di Jatim yakni Jatim I, Jatim IV, dan Jatim VI. Kuasa Hukum PPP, mewakili Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen, Arwani Thomafi dengan nomor perkara 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
PPP menggugat hasil Surat Keputusan KPU nomor 360/2024. Kuasa Hukum PPP pada perkara tersebut menilai telah terjadi pemindahan suara PPP terhadap Partai Garuda di beberapa dapil tersebut.
“Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada partai Garuda tersebut terus berlanjut dan berikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” kata Kuasa Pemohon PPP, di sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).
PPP menyebut pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Bawaslu provinsi. Ia meminta agar Majelis MK untuk mengabulkan permohonan mereka.
Dalam petitumnya, PPP meminta agar KPU membatalkan hasil penetapan suara yang ditetapkan dari SK KPU nomor 360/2024 yang berpengaruh pada parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4%.
ADVERTISEMENT
“Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dapil Jawa Timur I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VIII, konversi PT 4%,” ujarnya.
Dalam Petitumnya, PPP menilai bahwa di Jatim I PPP seharusnya memperoleh suara 38.797 suara, sementara pada SK 360/2024 KPU PPP memperoleh 37.481 suara. Sementara itu, di dapil Jatim IV, PPP memohonkan selisih dari 110.663 menjadi 114.807 suara.
Sementara itu, di Dapil Jatim VI yang juga disoalkan oleh PPP, justru Kuasa Hukum dalam petitumnya suara PPP malah berkurang dari SK 360/2024.
“Jatim VI, (PPP) 68.484, Partai Garuda 3.716 (suara),” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang PHPU Pileg ini MK membagi menjadi tiga panel. Perkara ini disidangkan di panel 2 dengan susunan Saldi Isra sebagai pimpinan sidang panel 2, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Arsul sebelum menjadi Hakim MK adalah politisi PPP. Ia juga sempat menjabat sebagai wakil ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua MPR.
Meski begitu, dalam agenda pemeriksaan permohonan pemohon tersebut, Arsul Sani tidak berbicara apa pun.