PPATK Pantau Transaksi Aset Kripto, Temukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 800 M

18 April 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers PPATK terkait refleksi kinerja tahun 2023, Rabu (10/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers PPATK terkait refleksi kinerja tahun 2023, Rabu (10/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi bicara pola baru pencucian uang berbasis teknologi yang harus diwaspadai, salah satunya aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report, ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar di tahun 2022, setara dengan Rp 139 triliun secara global.
ADVERTISEMENT
Pola ini juga terjadi di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau dan mengusut dugaan pencucian uang melalui kripto ini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) dalam mengusut modus tersebut.
PPATK, kata dia, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor.
Mengacu pada Pasal 17 UU PPTPPU, salah satu yang turut melapor adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi. "Termasuk di dalamnya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto," kata Ivan kepada kumparan, Kamis (18/4).
Pengunjung melihat grafik harga terbaru berbagai cryptocurrency. Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
Menurut Ivan, Pedagang Fisik Aset Kripto tersebut punya kewajiban untuk melaporkan transaksi kripto yang mencurigakan kepada PPATK. Atas laporan-laporan proaktif tersebut dan laporan atas permintaan PPATK, dilakukan pemantauan.
ADVERTISEMENT
"PPATK melakukan pemantauan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan termasuk transaksi mencurigakan yang menggunakan aset kripto," kata dia.
Apa temuannya?
Dalam kurun waktu 2022-2024, PPATK telah menangani pencucian uang dengan menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp 800 miliar.
"Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI," kata Ivan.
Pencucian uang ini dilakukan dengan sejumlah modus. Menurut Ivan, pidana asalnya yakni dugaan penipuan dan juga untuk menyamarkan kekayaan diduga hasil tidak wajar.
"Tindak Pidana Asal dari transaksi-transaksi tersebut adalah Penipuan yaitu investasi kripto yang dijanjikan adanya pengembalian yang besar bagi para korbannya," kata Ivan.
"Aset Kripto tersebut juga digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan tersebut, karena sifat aset kripto yang anonimitas dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT