Populer: Bharada E Tersangka; Koperasi Syariah 212 Terima Rp 10 M dari ACT
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbagai peristiwa penting dan menarik terjadi pada Rabu (3/8/2022). Mulai dari Koperasi Syariah 212 mengaku terima dana Rp 10 miliar ACT hingga Bharada E Jadi Tersangka.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tidak sempat mengikuti perkembangan isu kemarin, kumparan telah merangkumnya dalam lima berita populer berikut.
Komnas HAM Akan Laporkan ke Presiden jika Polri Tak Buka Penyebab CCTV Rusak
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan Polri terkait penyebab kerusakan itu. Jika Polri tidak mau membukanya, maka Komnas HAM akan melaporkan hal itu ke Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Jokowi.
“Saya laporkan Presiden ini ada yang enggak betul ini,” ujar Taufan, Rabu (3/8).
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Rp 10 Miliar dari ACT
Polri mengungkap hasil pemeriksaan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS terkait aliran dana korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan ACT. Terungkap bahwa ternyata koperasi itu turut menerima dana Rp 10 miliar dari ACT .
ADVERTISEMENT
Aliran dana itu terungkap setelah penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua pembina yayasan ACT sekaligus eks presiden ACT, Ahyudin. Dana yang masuk ke koperasi tersebut berasal dari bantuan Boeing untuk korban pesawat jatuh yang diselewengkan.
Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, Pemerintah Tambal Pakai Utang
Pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) rencananya bakal ditambal menggunakan utang. Hal ini disampaikan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.
Adapun cost overrun dalam proyek ini diperkirakan mencapai USD 1,176 miliar atau setara Rp 16,8 triliun. Menurut Arya, dana untuk menambal proyek ini akan dilakukan lewat konsorsium pemegang saham maupun lewat loan atau pinjaman.
Bharada E Jadi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangkanya yakni Bharada E alias Richard.
ADVERTISEMENT
"Hasil penyelidikan sudah melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi dan juga dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi memastikan penyelidikan tetap berkembang dan akan ada saksi yang diperiksa. Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Anies Jenamakan RSUD Jadi Rumah Sehat Untuk Jakarta
“Kenapa penjenamaan ini dilakukan? Selama ini rumah sakit kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif, sehingga datang karena sakit lalu ke rumah sakit untuk sembuh, untuk sembuh itu harus sakit dulu, sehingga tempat ini menjadi tempat orang sakit,” kata Anies di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT