Ponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irvanto Hendra Pambudi, ponakan Setya Novanto, dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan Direktorat Imigrasi setelah ada permintaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
"Pencegahan ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan, terhitung 21 Juli 2017," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Febri menyebut pencegahan Irvanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Febri, pencegahan dilakukan agar Irvanto tidak sedang berada di luar negeri ketika nantinya diperiksa terkait kasus yang menjerat Novanto sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, Irvanto diduga turut terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP. Ia disebut pernah menghadiri pertemuan di ruko milik pengusaha Andi Narogong di Graha Mas Fatmawati pada 2010.
Pertemuan di ruko itu disebut membahas proyek e-KTP. Pada saat dihadirkan sebagai saksi di pengadilan, Irvanto mengaku pernah datang ke ruko tersebut. Namun dia menyebut tidak ada pengaturan proyek e-KTP dibahas di ruko itu.
Penyidik KPK sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto melalui pengusaha Andi Narogong diduga turut berperan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga berperan aktif dalam mengondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP, perencanaan dan pembahasan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.