Polsek Pondok Aren Tangkap 2 Pria, Rp 800 Juta Uang Palsu Disita

25 November 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, membongkar peredaran uang palsu di wilayahnya. Ada dua tersangka yang ditangkap, yaitu SMN (71) dan SS (60).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, mengatakan, SS ditangkap lebih dulu di daerah Pondok Gede, Bekasi. Dari penangkapan itu, petugas menyita Rp 800 juta uang palsu.
"Kronologi penangkapan, tanggal 17 November, tim Vipers Polsek Pondok Aren dapat informasi adanya uang palsu, kemudian diselidiki dan dikembangkan ke Pondok Gede dan ditangkap SS dengan barang bukti 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," kata Riza saat konferensi pers di kantornya, Rabu (25/11).
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penyidik kemudian menggali keterangan dari SS dan diketahui ia bekerja sama dengan SMN untuk mendapatkan uang tersebut. SMN pun langsung diciduk polisi di wilayah Kunciran, Kota Tangerang.
SMN maupun SS bukan pihak yang memproduksi uang tersebut. Mereka mendapatkannya dari seseorang berinisial J yang saat ini masih buron.
ADVERTISEMENT
Uang palsu itu dibeli mereka dari J seharga Rp 50 juta.
"Lokasi penerimaan uang palsu di daerah Jawa Barat," kata Riza.
Terkait uang palsu akan diedarkan dalam rangka Pilkada, Riza mengatakan, belum ada dugaan ke arah sana. Pasalnya, uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat.
"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap. Diedarkannya mungkin di sekitar domisili mereka," kata Riza.
Kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Mata Uang. Mereka terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.