Polri Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Dalam Hutan Thailand

8 April 2024 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memimpin konferensi pers pengungkapan tempat pembuatan narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memimpin konferensi pers pengungkapan tempat pembuatan narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi rumahan jaringan gembong narkoba, Fredy Pratama, yang berada di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Penggerebekan pun dilakukan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder, yakni Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, meyakini keberadaan Fredy Pratama masih di dalam hutan di Thailand.
Polisi menunjukkan lokasi tempat pembuatan narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Fredy Pratama bukan hanya kali ini, yang di Lampung juga ketangkap juga, di Semarang juga, banyak ini enggak kapok-kapok," ujar Mukti, dalam konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4).
"Saya mungkin dengan Pak Wadirtipidnarkoba, dengan tim satgas akan berangkat ke Thailand. Saya akan coba koordinasi lagi di sana bagaimana, bahkan kita sudah cukup maksimal, sudah mengeluarkan notice tapi belum ada feedback dari Thailand di mana posisi Fredy Pratama. Tapi, kita yakini besar informasi dia masih di Thailand dan masih di dalam hutan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mukti menyebut, semua aset Fredy pun sudah disita.
"Untuk aset [Fredy] di Indonesia sudah semua disita, tapi masih ada lagi yang lain untuk perkembangan di Jakarta dan Indonesia," tuturnya.
Barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara, aset di Thailand pun disebut masih menunggu putusan inkrah terkait kasus ayah Fredy Pratama, Lian Silas.
"Tapi yang di Thailand, itu tunggu keputusan daripada kasus ayahnya Fredy inkrah, maka kita akan join investigasi kepada kepolisian Thailand untuk menyita semua aset Fredy Pratama yang ada di Thailand. Akan berusaha untuk sampai itu," pungkas Mukti.
Adapun dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan.
"Hasil yang diungkap tersebut adalah adanya yang kita tangkap atau yang berhasil diamankan, barang bukti ada 7.800 butir ekstasi, ratusan kilo bahan baku pembuatan ekstasi di TKP sitaan dari bea cukai, yang merupakan jaringan Fredy Pratama," tutur Mukti.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti [lainnya] yang disita adalah uang tunai sebanyak Rp 34.970.000 dan handphone. Untuk barang-barang kimia, mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan," imbuhnya.
Adapun dalam penggerebekan ini, kepolisian menetapkan empat tersangka.
"Adapun jumlah tersangka ada 4, pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disebut melanggar Pasal 113 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 113, 114, dengan ancaman hukuman penjara adalah seumur hidup," pungkas Mukti.